topmetro.news, Pohuwato — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga binaan terus diperkuat. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pohuwato menjalin sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong perlindungan bagi warga binaan yang mengikuti program pembinaan kemandirian dan asimilasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada warga binaan yang menjalankan aktivitas produktif, mulai dari pekerjaan di sektor perkebunan hingga berbagai kegiatan keterampilan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Kepala Lapas Pohuwato, Sukarno, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mendukung pembinaan, terutama bagi warga binaan yang memperoleh kesempatan bekerja dan meningkatkan keterampilan sebagai bekal kembali ke masyarakat.
Sukarno juga mengapresiasi perhatian BPJS Ketenagakerjaan yang hadir untuk melihat langsung kondisi lapas sekaligus membangun sinergi dalam memberikan perlindungan kepada warga binaan yang melakukan aktivitas kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Sri Muliana, menjelaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dari berbagai sektor, termasuk warga binaan yang melakukan kegiatan produktif sesuai ketentuan kepesertaan.
Dalam kesempatan tersebut, Sanco memaparkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan, termasuk manfaat pelayanan kesehatan dan santunan bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai ketentuan program yang berlaku.
“Setiap orang yang melakukan pekerjaan memiliki risiko. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu menjadi bagian dari upaya kita memastikan pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih aman. Warga binaan yang mengikuti pembinaan kemandirian juga perlu mendapatkan perhatian agar memiliki perlindungan selama bekerja, sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku,” jelas Sanco.
Ia menegaskan, perlindungan tersebut tidak hanya penting selama warga binaan menjalani pembinaan di dalam lapas, tetapi juga perlu dipersiapkan keberlanjutannya setelah program asimilasi berakhir.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan koordinasi antara pihak lapas, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak ketiga yang mempekerjakan warga binaan. Koordinasi ini mencakup kejelasan status pekerjaan, kepesertaan, pembayaran iuran, serta tanggung jawab setiap pihak.
Dari sisi regulasi, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial beserta peraturan pelaksanaannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pohuwato, Sri Muliana, turut mendukung penguatan koordinasi dengan Lapas Pohuwato agar implementasi perlindungan jaminan sosial berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan kepesertaan.
Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja dari berbagai sektor memperoleh perlindungan yang layak. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembinaan yang mendorong warga binaan mengembangkan keterampilan, mempersiapkan kemandirian, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Penulis: Erris

